SULSEL – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DisPUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (22/7/2022).

Sekitar pukul 11.00 WITA, penyidik KPK terlihat datang dengan mengendarai mobil hitam dan dikawal ketat anggota kepolisian bersenjata lengkap.

Setibanya di lokasi, sedikitnya ada tiga penyidik yang langsung menuju ruangan di lantai dua gedung Bina Marga. Penggeledahan tersebut dilakukan hingga malam hari sekitar pukul 19.11 WITA.

Keluar dari Kantor Dinas PUTR Sulsel, penyidik terpantau membawa dua koper berwarna hitam dan merah berisi dokumen.

Salah-satu penyidik yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus lama.

“Iya, kasus lama, pengembangan,” ungkapnya.

Tambahnya, kasus ini terkait dengan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, namun ia tak dapat berbicara banyak.

“Yah terkait dengan ini lah pembuktian kasus. Iya betul (kasus lama eks gubernur Sulsel sebelumnya). Nanti ada konferensi pers langsung dari pimpinan yah, soalnya saya tidak punya wewenang untuk memberikan keterangan lebih lanjut, ada jubir yah,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri tak menampik agenda penggeledehan yang dilakukan di DisPUTR Sulsel tersebut merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan yang telah terkuak serta membuat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tinggal dibalik jeruji.

“Betul. dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan penyidikan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya KPK tangani. Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA (Nurdin Abdullah,” jelasnya.

Baca Juga : Proyek Recovery IPAL Losari Bermasalah, Dinas PU Makassar Gelar Rakor

Nonton Juga