JAKARTA – Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang beratnya mencapai 30 ton di Desa Bira, Bulukumba menyeret anggota Polri yang bertugas pada Direktorat Polisi Air Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Antusias, Pendaftar Subsidi Tepat BBM di Sulsel Tembus 5.000 Lebih Kendaraan dalam 10 Hari

Kasus itu diungkap oleh Polres Bulukumba yang bekerjasama dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel saat lakukan penggerebekan di salah satu rumah warga yang menjadi lokasi penimbunan.

 

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (20/7)tersebut didapati seorang oknum anggota Polairud Polda Sulsel.

 

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba, Ipda Syamsir membenarkan bahwa terdapat anggota Polairud di lokasi penggerebekan.

“Kalau dari fakta di lapangan memang ada anggota Polairud di lokasi,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

 

Lanjutnya, ia hanya bertugas untuk membantu tim Polda Sulsel.

 

“Kami hanya membantu tim dari Polda Sulsel,” kata dia.

Syamsir menerangkan sebanyak 30 ton BBM bersubsidi ini diduga diperoleh dari sejumlah SPBU yang berada di Kabupaten Bulukumba. BBM-BBM yang ditimbun itu selanjutnya akan dijual ke kapal nelayan yang harga yang jauh lebih tinggi dari hari yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami masih mintai keterangan dari warga. Kalau anggota Polairud sudah dibawa ke Makassar,” kata Syamsir.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan pihak Propam Polda Sulsel telah mengamankan seorang anggota Polairud ketika dilakukan penggerebekan penimbunan solar di Bulukumba.

“Iya benar, kasusnya itu masih dalam pengembangan,” kata Komang.

Meski demikian, oknum Polairud berpangkat Ajung Komisaris Polisi (AKP) belum diketahui berperan sebagai apa dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut.