Jakarta – Usai beberapa pihaknya dipolisikan oleh Moeldoko, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap setiap elemen masyarakat tidak gentar untuk terus mengawasi kebijakan para pejabat publik dalam menjalankan dan melaksanakan tugasnya.

Baca Juga : Tak Efektif Lagi, Pemkot Makassar Hentikan Program Kapal Apung COVID-19

Melalui siaran Pers, ICW menyampaikan hal tersebut usai dua penelitiannya dipolisikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke pihak Kepolisian. Dua peneliti yang dimaksud yakni Egi dan Miftah, terkait kasus pencemaran nama baik dalam bisnis obat Covid-19 jenis Ivermectin.

Lembaga Pengawas Aksi Korupsi non-Pemerintah, Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui siaran pers mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar publik tetap kritis serta selalu mengawasi jika ada potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) untuk mencegah kerugian bagi orang banyak.

“ICW berharap pelaporan yang dilakukan KSP Moeldoko ke Bareskrim tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat tang selama ini menjalankan peran mengawasi tindak tanduk dan dalam kebijakan yang diambil pejabat publik,”tulis ICW dalam siaran Pers, Jumat (10/9/2021).

ICW juga menghormati langkah Moeldoko yang menempuh jalur hukum. Lembaga Pengawas Aksi Korupsi non-Pemerintah ini telah didampingi sejumlah kuasa hukum untuk menghadapi proses yang dilakukan Bareskrim Polri.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, memutuskan untuk melaporkan Egi dan Miftah dari ICW ke polisi, Jumat (10/9/2021) terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

“Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya melaporkan saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran nama baik,” ujar Moeldoko.