JAKARTA – Enam orang diduga intelijen asing diamankan Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL, di Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga : Diduga! Seorang Bayi di Makassar Tewas Setelah Disuntik Perawat RS

Komandan Pos Sei Pancang, Lettu Mar Victor Aji Hersanto menjelaskan, penangkapan keenam orang tersebut bermula ketika seorang anggota pos jaga, Kopda Mar Moch Arif melihat kendaraan Avanza hitam hendak melintas di depan Pos Sei Pancang.

Selain itu Kopda Mar Moch Arif memberhentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap orang, dokumen dan barang.

Diketahui ada enam orang di dalam kendaraan, termasuk pengemudi, tanpa barang bawaan.

Setelah diketahui ada orang asing, penumpang dan pengemudi kemudian diarahkan untuk turun, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di posko tersebut.

“(Saat diperiksa) terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dillihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” katanya, Kamis (21/7/2022).

Setelah digeledah, petugas mengantongi identitas keenam orang tersebut.  Keenamnya termasuk tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial EW (23), TR (40), YY (40).

Sedangkan tiga warga negara asing (WNA) berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45).

Usai pemeriksaan, Hersanto melaporkan temuan tersebut kepada Komandan Satgasmar Amblat XXVIII, Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.

Selanjutnya, Satgasmar Ambalat XXVIII juga berkoordinasi dengan Komando Pasukan Katak (Kopaska), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Kemudian Satuan Intelijen Gabungan (SGI), Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur dan Imigrasi untuk koordinasi dan penanganan lebih lanjut.

Komandan Satgas Ambalat XXVIII, Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, menyatakan bahwa fotografi ilegal atas gambar-gambar tersebut dapat dijerat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan transaksi Elektronik.

“Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” katanya, dilansir nasional.kompas.com.