JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan eks Menpora Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama, Pasal 156 A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

“Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ujar Zulpan kepada wartawan di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7).

Berikut bunyi pasal-pasalnya:

Pasal 45A ayat (2) UU ITE:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 156 a KUHP

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun