JAKARTA – Lagi, Seorang pengedar di Singapura di eksekusi mati pada hari Jumat (22/7), hal itu merupakan kelima kalinya negara tersebut melakukan hukuman yang sama sejak Maret lalu.

Baca Juga : Tebar Dai Anti Narkotika, YHK Harap Masyarakat Paham Mudarat Narkoba

Layanan penjara Singapura menyatakan bahwa seorang warga berinisial NL (64) dieksekusi sebab tertangkap mempunyai lebih dari 33 gram heroin pada 2017 dengan tujuan penyelundupan yang mampu menyuplai 400 pengguna narkoba selama satu pekan.

 

Meski demikian, NL (64) sempat mengajukan bandik untuk menunda eksekusinya pada Kamis (21/7) namun ditolak. Namun, disisi lain ada pihak yang mengecam hukuman tersebut terutama aktivis hak asasi manusia, Han.

 

Han mengatakan bahwa pemerintah Singapura seharusnya berikan ruang serta dukungan untuk penyembuhan jika benar peduli dengan masyarakatnya.

“Jika kita benar-benar peduli dengan hidup masyarakat yang menggunakan narkoba, kita seharusnya memberikan dukungan dan ruang penyembuhan bagi Nazeri [Lajim] dan orang lain seperti dia,” kata Han dilansir dari CNNIndonesia.com.

Meski begitu, pemerintah Singapura bersikeras bahwa hukuman mati ini efektif untuk menangani kasus pengedaran narkoba.

Singapura sendiri mulai kembali menjalankan hukuman mati pada Maret tahun ini. Pada bulan itu, Singapura menggantung seorang pengedar narkoba.

Pada April, Singapura menghukum mati pengedar narkoba asal Malaysia, NKD yang merupakan orang dengan disabilitas mental. Hukuman mati tersebut menuai kecaman dari dunia internasional.

Di tengah kecaman itu, Singapura mengeksekusi dua pengedar narkoba, yaitu KS dan NG, pada Juli.