JAKARTA – Dokter yang bertugas untuk melakukan autopsi jenazah Brigadir J akan dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setelah kantongi catatan mengenai luka yang ada di tubuh jenazah.

Baca Juga : Komnas HAM Kantongi Catatan Signifikan Mengenai Luka di Tubuh Brigadir J

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan bahwa dokter tersebut akan dimintai keterangan minggi depan untuk menggali keterangan.

“Terkait luka, minggu depan kami akan meminta keterangan, menggali keterangan, mendalami keterangan, dan sebagainya kepada dokter yang melakukan otopsi,” kata Anam dilansir dari CNNIndonesia.com.

Disamping itu, Komnas HAM juga tengah melakukan proses yang belum bisa mereka terangkan.

“Di samping ngomongin soal luka, kami juga sedang memproses sesuatu hal yang belum bisa kami ceritakan,” ucap dia.

Lanjutnya, hal itu nantinya akan menjadi bekal untuk mencari keterangan pada sejumlah divisi.

“Yang nanti itu bekal bagi kami meminta keterangan pada divisi-divisi yang lain pada tema-tema yang lain, yang telah dilakukan oleh teman-teman Kepolisian saat ini,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Komnas HAM melakukan penyelidikan terpisah dari kepolisian. Sebab, Komnas HAM merupakan lembaga negara independen, mengacu pada UU 39/1999.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa di kepolisian, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Melalui peningkatan status itu, polisi artinya telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

“Iya sudah, barusan selesai gelar perkaranya,” ujarnya.