JAKARTA – Bertepatan dengan Hari Anak Nasional yang tiap tahunnya diperingati pada 23 Juli, 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia menerima remisi.

Baca Juga : Dianiaya Rekan di LPKA, Narapidana Anak Tewas

 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, 998 diantaranya mendapat remisi I yakni pengurangan terhadap sebagian hukuman, dan 30 lainnya mendapat remisi II atau langsung dinyatakan bebas.

 

“Dari jumlah tersebut, 998 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian hukuman dan 30 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas,” jelasnya dilansir dari Tempo.co.

 

Ia mengatakan hal itu sebagai tanda kehadiran negara untuk melindungi anak atas masa depan mereka. Selaras dengan tema Hari Anak Nasional (HAN) 2022, yakni ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, pemberian remisi merupakan upaya negara melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa. Salah satu caranya memproses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama di LPKA.

Ia merinci sebanyak 746 anak menerima remisi selama satu bulan, 128 anak menerima remisi dua bulan, 114 anak menerima remisi tiga bulan, dan 10 anak menerima remisi empat bulan.

Sementara itu, dari 30 anak yang langsung bebas, sebanyak 25 di antaranya menerima remisi satu bulan, dua anak menerima remisi dua bulan, dua anak menerima remisi tiga bulan, dan satu anak menerima remisi empat bulan. “Setiap tahunnya kami memberikan RAN kepada anak yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Rika.

Pemberian remisi diharapkan memotivasi anak-anak agar menjadi pribadi yang lebih baik. Kemudian, bagi anak yang masih di LPKA agar lebih bersemangat mengikuti pembinaan.