JAKARTA – Aksi unjuk rasa oleh mahasiswa dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 yang bahkan tidak perlu izin kepada polisi dan hanya harus buat surat pemberitahuan.

Baca Juga : Di Saat Aksi Unjuk Rasa, Satgas Sapu Lubang Tetap Bekerja

 

Seperti yang dilansir dari Tempo.co, aturan aturan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Pada Pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis. Surat ditujukan kepada pejabat kepolisian di mana kegiatan tersebut dilaksanakan.

 

Tidak hanya itu, aksi unjuk rasa oleh mahasiswa dilakukan dengan pertimbangan hak asasi manusia orang lain. Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak melanggar, norma, agama, adat, kesopanan, dan kesusilaan, serta memperhatikan ketertiban dan kepentingan umum.

 

Demonstran juga wajib melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan kegiatan tersebut.

 

Agar demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mengikuti tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berikut tata cara demo, seperti dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id.

 

Banyak yang memiliki pemahaman yang salah mengenai surat pemberitahuan sebagai permohonan izin. Padahal kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang.

Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 kali 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Pemberitahuan tersebut memuat antara lain maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, serta bentuk demonstrasi dilakukan.

Surat pemberitahuan juga memuat penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan maupun jumlah peserta demo. Setiap sampai 100 orang peserta unjuk rasa, harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.