MAKASSAR – Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikuti Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). Perancang Kanwil Sulsel Ikuti Kegiatan melalui Aula Kanwil, Senin (25/07).

 

Baca Juga : Beri Sembako Masyarakat Terpencil, Kanwil Kemenkumham Sulsel Disambut Hangat Bupati Pangkep

 

Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra dalam sambutannya mengatakan tahun ini pemerintah bersama jajaran DPR telah mengesahkan Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

“Pembentukan peraturan perundangan ditujukan untuk mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional sehingga perlu dilaksanakan secar terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pemnbentukan peraturan perudang-undangan yang baik,” jelasnya.

 

Dhahana juga mengatakan, untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dari segi substansi dan legal formil, para perancang harus memiliki kompetensi yang mumpuni dan memiliki peranan strategis dalam menjaga kesesuaian materi muatan peraturan perundangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau setingkat, serta menjaga kesesuaian dengan pembentukan peraturan perundangan dengan teknik penyusunan peraturan perundangan.

 

“Kewajiban keterlibatan perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundangan juga telah diatur degan jelas dalam UU tersebut,” ujarnya.

 

Dhahana berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan konstribusi nyata terhadap peningkatakan kemampuan, pemahaman serta keterampilan seluruh perancang di Indonesia.

 

Adapun narasumber oleh Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, membahas tentang pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah.