MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Bimtek penerimaan permohonan dan registrasi serta mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Kegiatan itu berlangsung di ruang sidang Nur Mutmainnah Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (25/07/2022).

Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Dr.H.L. Arumahi, menyampaikan bahwa berbagai persiapan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melibatkan jajaran komisiomer Bawaslu serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menunjukkan bahwa bawaslu semakin siap dalam menyelesaian permohonan sengketa proses pemilu tahun 2024.

“Penguatan jajaran sekretariat sangat penting dalam menunjang kerja-kerja penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu. Penyelesaian Sengketa adalah mahkota Bawaslu, oleh karena itu harus dilaksanakan secara professional,” harapnya.

Pada kegiatan yang sama anggota Bawaslu Sulsel Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Asradi menekankan pentingnya melakukan banyak simulasi bagi seluruh jajaran Bawaslu, agar kita semua semakin terampil dalam menjalankan tugas dan kewenangan penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara itu anggota Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad, dalam kesempatan tersebut,mengatakan bahwa Potensi sengketa pemilu sudah ada pada tahapan pendaftaran parpol sampai pada tahapan pencalonan, sehingga sangat penting mensolidkan pemahaman kita terkait penanganan sengketa pemilu. Pengalaman pemilu 2019 kita sudah bisa mengantispasi rauang-ruang atau titik-titik rawan terjadinya sengketa pemilu, pungkasnya.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DKPP RI Prof. Muhammad sebagai Narasumber, Tenaga Ahli Bawaslu RI Bagian Penanganan Pelanggaran Dr. Bahtiar Baetal, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Kordiv. HPPS dan SDMO Datin Bawaslu Kabupaten/kota se-Sulsel. (*)