Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak sebagai Ketua Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sulawesi Selatan periode 2022-2024.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan disela penyelenggaraan Rakor MPN & MKN 2022 di Hotel The Westin Resort Nusa Dua, Senin (25/07). Liberti Sitinjak dilantik bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan sebagai anggota MPN dan MKN Sulsel, dan anggota MPN dan MKN lainnya dari luar Sulsel.

Menkumham Yasonna H. Laoly menyebutkan sejumlah problematika terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris saat ini, seperti: memastikan kehadiran penghadap atau identitas penghadap, notaris tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan, dan akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.

Selanjutnya Yasonna meminta anggota MPN dan MKN di wilayah betul-betul melakukan tugasnya dengan baik, lebih ketat mengawasi notaris dalam pelaksanaan jabatannya.

MPN dan MKN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat UU. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Sedangkan, MKN memiliki kewenangan untuk memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris oleh penegak hukum untuk kepentingan peradilan penyidikan dan penuntutan

Menkumham Yasonna menekankan untuk mengambil tindakan tegas terhadap notaris yang nyata-nyata melakukan pelanggaran kode etik atau hukum, “jangan segan-segan memberi izin kepada penegak hukum, karena kalau lama-lama akta yang dibuat oleh notaris kehilangan rohnya,”