JAKARTA – Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan kelas 1 Tangerang, Banten pada Kamis (09/09) dikarenakan adanya dugaan tindak pidana.

Baca Juga : Penipuan Modus Kencan Daring, Korban Alami Kerugian Rp 15,8 Miliar

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana Pasal 187, 188 juncto 359 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan gelar perkara tersebut dilakukan pada Kamis malam 09/09) karena adanya dugaan tindak pidana pada kasus kebakaran lapas tangerang.

Ia, lanjutnya, mengatakan sejauh ini tim masih melakukan olah TKP dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada tersangka, tapi kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Kalau kemarin masih penyelidikan kami mengundang untuk klarifikasi. Kalau sekarang panggilan resmi,” ujar yusri dikutip dari antaranews.com, Minggu (12/09).

Menurut informasi, kebakaran lapas yang terjadi pada Rabu (08/09) menewaskan sebanyak 44 narapidana.