JAKARTA – Mardani Maming resmi dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, maka dari itu aparat penegah hukum diikutkan untuk mencari serta menangkap tersangka.

Baca Juga : Kondisi KPK Pasca Revisi UU Tuai Perdebatan

 

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK memasukkan Mardani menjadi DPO dan paralel, maka Bareskrim Polri diminta untuk membantu pengejaran tersangka.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Lanjutnya, tersangka diharapkan kooperatif dengan KPK dengan menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” sambungnya.

Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Maming. Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.

Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

Dalam proses penanganan perkara ini, Ali mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.