JAKARTA – Bareskrim Polri menerima laporan terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Rifan Financindo Berjangka, hal itu dilaporkan oleh korban inisial SM yang mengaku kehilangan uang investasi sebesar Rp600 juta.

Baca Juga : Sejumlah Kendaraan Mewah Doni Salmanan Diamankan Terkait Kasus Penipuan Investasi

 

Kuasa Hukum SM, Iqbal Daut Hueapea mengatakan masih ada korban lain dalam kasus tersebut, tapi SM meminta untuk pengembalian uangnya.

“Kalau untuk sementara klien kami Rp600 juta walaupun ada korban-korban yang lain. Tapi intinya klien kami masih jedanya belum cukup lama sehingga meminta pengembalian,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LI/58/III/RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 31 Maret 2022. Belum ada pernyataan resmi dari PT Rifan terkait laporan.

Iqbal mengungkap kliennya telah dimintai klarifikasi oleh penyidik atas laporan itu. Menurutnya, SM melakukan investasi sejak Maret 2022.

“Tadi kami memenuhi panggilan penyidik dalam rangka menindaklanjuti laporan klien kami,” ucapnya.

Dalam laporan tersebut, PT Rifan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan atau penipuan dan atau penggelapan berupa trading.

SM menjelaskan kronologi kejadiannya, awalnya ia mengaku tidak berniat investasi. Namun, dia dibujuk dan diimingi keuntungan sebesar 10-20 persen lewat investasi tersebut. Setelah menyetor sejumlah uang untuk investasi awal, SM diminta menambah jumlah investasi. Jika tidak menambahkan, dana investasinya disebut akan hangus.

“Jadi pertama kali itu saya tidak berminat investasi, tapi kemudian marketingnya menekan saya dengan alasan gajian dan bonus saudara saya, marketing menjanjikan profit 10-20 persen, kemudian akhirnya saya berinvestasi karena ya ada berlisensi Bappepti dan lain-lain,” ujar SM.