MAKASSAR – Melalui komisi E, DPRD Sulsel angkat suara soal kematian bayi yang diduga akibat salah suntik di Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo Makassar. Pihak keluarga dan rumah sakit dikatakan telah menyelesaikan masalah, tetapi pihak dewan menyerukan kasus ini diusut tuntas.

Baca Juga : Prabowo akan Nyatakan Sikap Terkait Capres 2024 pada Rapimnas Gerindra

Menyikapi hasil perdamaian yang difasilitasi anggota DPR RI, Aliyah Mustika Ilham, Ketua Komisi E, Rahman Pina mengapresiasi keikhlasan keluarga atas apa yang terjadi.

“Sangat mulia hati keluarga bayi ini, bisa ikhlas menerima apa yang telah terjadi. Saya salut, memberi apresiasi tinggi. Ini luar biasa,” katanya, Rabu (27/7/2022).

Meski demikian, Rahman Pina meminta kasus ini tetap diusut tuntas.

“Ini tak boleh terulang lagi. Sangat fatal, ini soal nyawa manusia. Tak bisa ditolerir karena kesalahan suntik. Saya berharap diusut tuntas. Bukan cuma perawat atau bidan yang salah suntik, tapi juga manajemen rumah sakit. Bagaimana bisa rumah sakit sekelas RS Wahidin ada petugas medisnya salah suntik. Kalau di RS Wahidin saja bisa seperti ini, bagaimana rumah sakit lain,” katanya.

Atas dasar itu, legislator Golkar ini mendesak aparat hukum agar bisa mengusut kasus ini. Begitupun organisasi profesi seperti IDI kata dia, agar tidak mendiamkan kasus ini karena dianggap telah berdamai.

“Terkuaknya kasus ini di RS Wahidin, sekaligus membuka mata kita, bahwa apa yang dilakulan tenaga kesehatan tidak selamanya benar. Hanya saja, pengetahuan masyarakat umum sangat terbatas,” katanya.

Seperti diberitakan,  seorang bayi  berusia satu bulan, Danendra, meninggal dunia dengan kondisi badan membiru setelah menerima suntikan dari perawat di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Pihak rumah sakit memberi santunan kepada keluarga bayi malang itu, namun dikembalikan ke pihak rumah sakit oleh Mansur, kakek Danendra Atharprazaka Nirwan. Mansur, tidak bisa menerima nilai uang sebagai santunan nyawa cucunya.

Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, kata Rahman Pina, akan terus memantau penanganan kasus bayi salah suntik ini dan mengagendakan untuk menggelar rapat dengar pendapat. Pihak DPRD akan memanggil Dirut RS Wahidin dan IDI serta organisasi profesi terkait, serta Kadis Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.