MAKASSAR – Kuasa Hukum PT Bank Negara Indonesia (BNI) menanggapi terkait kasus kehilangan deposito yang dialami Nasabah sebesar RP 45 miliar yang telah ditangani oleh Bareskrim Polri dan menganggap terjadi pemalsuan bilyet deposito.

Baca Juga : Masalah Kehilangan Deposito, BNI Minta Hargai Proses Hukum yang Berjalan

Kuasa Hukum BNI, Ronny LD Janis SH, SPN mengatakan adanya dugaan pemalsuan bilyet di Kantor Cabang Makassar antara lain milik nasabah atas nama Andi Idris manggabarani sebesar Rp 45 miliar.

“Klien kami telah menemukan adanya dugaan kuat Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr. Andi Idris Manggabarani, dimana saat itu diperlihatkan 3 (tiga) bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 Miliar tertanggal 01 Maret 2021,” ujarnya.

Guna mengungkap dugaan pemalsuan bilyet Deposito, BNI berinisiatif untuk menelusuri dan mengungkap para pihak yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut dan mempertanggung jawabkan secara hukum.

“Klien kami berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 01 April 2021 agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum,” kata Ronny.

Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai BNI berinisial MBS sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan pemalsuan bilyet deposito.

“Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses Penyidikan dan telah menetapkan Sdri. MBS sebagai Tersangka serta telah dilakukan penahanan. Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini,” ujarnya.