MAKASSAR – Oknum Pegawai yang diduga melakukan pemalsuan bilyet deposito nasabah berjumlah puluhan miliar dari PT. Bank Negara Indonesia (BNI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga : Masalah Kehilangan Deposito, BNI Minta Hargai Proses Hukum yang Berjalan

Kuasa Hukum BNI, Ronny LD Janis, SH, SPN, menyatakan Bareskrim Polri telah menetapkan oknum pegawai bank berinisial MBS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses Penyidikan dan telah menetapkan Sdri. MBS sebagai Tersangka serta telah dilakukan penahanan,” katanya melalui keterangan tertulis kepada rakyat news, Sabtu (11/09/2021).

Ia mengatakan Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Andi Idris, Syamsul Kamar, SH, pada tanggal 10 September 2021 menyatakan telah terjadi kehilangan dana milik kliennya sebesar Rp 45 miliar. Keluhan nasabah terjadi saat hendak mencairkan depositonya, namun gagal dan tidak terdaftar dalam sistem.

Menurut Ronny, kliennya telah menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar.

“Antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr. Andi Idris Manggabarani, dimana saat itu diperlihatkan 3 (tiga) bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 Miliar tertanggal 01 Maret 2021. Bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut,” katanya.

Bareskrim Polri sementara mengembangkan kasus ini termasuk melakukan penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.