Jayapura – Terkait pemekaran Provinsi Papua Selatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyebut bahwa ada kekhususan tersendiri bagi aspirasi masyarakat tentang pemekaran yang menjadi empat kabupaten tersebut.

Baca Juga: Masalah Kehilangan Deposito, BNI Minta Hargai Proses Hukum yang Berjalan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi undang-undang Otsus Papua dan akan ada percepatan pembangungan menjadi empat kabupaten pada pemekaran tersebut.

“Kita akan revisi undang-undang Otsus Papua, di Papua harus ada percepatan pembangunan, Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada empat Kabupaten karena adanya kekhususan buat Papua,” ujar Tito seperti dilansir dari Antara, Minggu (12/9/2021).

Akan ada pemekaran di Papua nantinya yaitu Provinsi Papua Selatan yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat yang ibu kotanya di Merauke.

Dengan aturan baru, tentunya akan ada empat kabupaten wilayah di Papua Selatan sehingga sudah bisa membentuk sebuah provinsi sendiri.

Lanjut Tito, mengungkapkan bahwa wilayah Papua Selatan ini nantinya akan menjadi provinsi termaju di tanah Papua sebab memiliki potensi yang lebih dari berbagai sektor.

“Wilayah Merauke punya potensi pertanian dan perikanan sangat luar biasa. Didukung dengan SDM yang memadai, saya yakin Provinsi Papua Selatan ke depan akan menjadi provinsi termaju di tanah Papua,” ungkapnya.

Tito karnavian yang juga merupakan mantan Kapolda Papua ini menghimbau agar seluruh komponen masyarakat terutama tokoh masyarakat di wilayah Papua selatan saling merangkum serta bersatu dan membuat pernyataan tertulis untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Sesuai arahan Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri mengatakan bahwa pihaknya membahas dan mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan batas waktu hingga tanggal 19 Oktober nanti. Selanjutnya dibulatkan lagi dengan mendengar aspirasi masyarakat dari bawah.