MUARO JAMBI – Jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dimakamkan kembali di TPU Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, pada Rabu (27/7) sore.

Baca juga : Ahok Belum Cabut Laporan Terhadap Kuasa Hukum Brigadir J

Berbeda dengan Senin (11/7/2022) lalu, pemakaman Brigadir J kali ini dilakukan secara kedinasan.

Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, pemakaman Brigadir J secara resmi merupakan keberhasilan kerja keras keluarga.

Karena awalnya dia mengaku sedih di akhir proses penyidikan ulang dia tidak mendapat kepastian dari pihak kepolisian terkait teknis penguburan jenazah Brigadir J.

“Berkat dukungan teman-teman dan masyarakat akhir bisa. Ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib,” katanya, Rabu (28/7/2022), dilansir jpnn.com

Dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014 disebutkan pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan perwujudkan penghormatan dan penghargaan terakhir bangsa dan negara terhadap anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.

Baca Juga : Pantau Stadion BJ Habibie, Kapolda Sulsel Apresiasi Taufan Pawe