MAKASSAR – Video berdurasi 30 detik memperlihatkan pengeroyokan terhadap perempuan tanpa busana di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan viral di media sosial, termasuk di grup chat sejak Kamis (28/7/2022) kemarin.

Baca Juga : Kabar Beredar Uang Pecahan Rp 100 bergambar Jokowi, Berikut Penjelasan BI

Video tersebut menunjukkan seorang pria memeluk seorang wanita tanpa busana yang berusaha melindungi korban dari pukulan tiga wanita. Peristiwa ini terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Pangkajene, Kabupaten Sidrap.

Kasus pemukulan berakhir damai, namun baru-baru ini sebuah video yang diunggah salah satu pelaku menjadi viral.

Salah satu pelaku berinisial VN ternyata tidak menghapus video tersebut dan menjadi viral setelah kasusnya telah damai.  Pelaku itu kemudian ditangkap di Kabupaten Gowa.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada bulan April, namun pelaku kembali memviralkan video tersebut di media sosial.

“Ini kasus pengeroyokan yang terjadi pada bulan April 2022 lalu. Kasus ini sempat didamaikan namun salah satu pelaku memviralkan dengan mengunggah video tersebut ke media sosial,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Kapolres mengatakan, kasus ini mengarah ke polisi karena korban, TI yang melaporkan soal video.

“Sesuai Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun sehingga proses ini kita tindak lanjuti dan menahan pelaku,” katanya, dilansir viva.com

Tersangka, VN, dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga : Lagi, Pelecehan di KRL, Pelaku: Cuman Gesek-gesek, Tidak Penetrasi