MAKASSAR-Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Sulsel dengan mempasilitasi Korban bersama pihak perusahaan Solid Gold Berjangka temui titik terang, Jumat (29/7/2022).

Baca juga : Antisipasi PMK, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel Panggil Dinas Peternakan

Wakil ketua komisi B DPRD Sulsel, Syahrir mengatakan, Alhamdulillah korban dan pihak perusahaan sudah ada solusi, diselesaikan secara kekeluargaan. Solusinya dikembalikan modal separuh dari pihak perusahaan dan pihak korban sudah menyetujui.

“DPRD tugasnya hanya mempasilitasi rakyatnya dan alhamdulillah dari proses pasilitasi ini kita mendapatkan solusi, baik untuk korban maupun dari pihak perusahaan,” tutur politisi demokrat tersebut.

Pimpinan PT Solid Gold Makassar, Yunarty Muchtar menjelaskan bahwa untuk solusi, kita sudah melakukan mediasi. Jadi apapun permasalahan yang terjadi dengan nasabah itu kita tidak pernah lepas tangan. Dan untuk kasus ini kita sudah melakukan enam kali mediasi dengan nasabahnya.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat kesepakatannya. Kesepakatannya disini, nanti kita jelaskan bahwa terjadi kesepakatan antar nasabah dengan perusahaan pialang, Alhamdulillah kasus ini sudah selesai dan nasabah sudah menerima,” ungkapnya.

Baharuddin Awe selaku kuasa dari korban mengatakan, alhamdulilah hari ini kita di DPRD Provinsi dalam RDP sudah ada kata sepakat seputar pengembalian dana dari PT Solid gold berjangka meskipun tidak 100 persen.

“Jadi untuk solusinya itu, ada penggantian uang sebesar 100 juta. 80 juta dari PT Solid gold berjangka dan sisanya ada partisipasi. Dari pihak keluarga-pun sudah sepakat untuk itu, daripada berlarut-larut, kami juga rugi waktu. Dan seharusnya modal itu kami putar di toko kami,” ungkapnya.

Diketahui bahwa dana korban yang sempat disetor lewat marketing perusahaan PT Solid Gold sebanyak 150 juta rupiah.

Baca Juga : Demi Tekan Impor Bahan Baku Obat-Obatan,Komisi VII DPR Dorong Migas