JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) untuk menanggapi kasus pengambilalihan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim. Menurut IPW, inilah saat yang tepat untuk buka-bukaan soal baku tembak antara polisi di rumah Kepala Divisi Propam nonaktif, Irjen. Ferdy Sambo.

Baca Juga : Empat Tersangka Kasus ACT Belum Ditahan Polri

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan inilah waktunya Polri membuka diri mengenai insiden baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif.

“Saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut,” katanya, Minggu (31/7/2022).

“Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (Satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri,” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan IPW, Sugeng mengatakan, Brigadir J dan Bharada E yang terlibat dalam insiden baku tembak itu adalah anggota Satgassus.

Selain itu, tempat kejadian perkara (TKP) juga terjadi di kediaman Kepala Satgassus, Irjen Ferdy Sambo yang kala itu merangkap Kadiv Propam Polri.

Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas kasus tersebut agar dapat diusut secara hukum, transparan, dan tidak ditutup-tutupi seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga,” katanya.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan Perkap Nomo2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 berbunyi ‘atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan’.

Hal ini sejalan dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya, sehingga tercapai tujuan organisasi sesuai dengan prinsip penyelenggaraan dari pemerintahan yang baik.

“Kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi polisi ini, sangat menurunkan citra Polri di masyarakat. Oleh karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat,” katanya.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah resmi menangani kasus Brigadir J. Dugaan kasus pelecehan seksual disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terlepas dari tuduhan pelecehan seksual, Brigadir J telah dilaporkan karena diduga mencoba membunuh Putri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kedua kasus tersebut kini telah resmi ditangani tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menambahkan bahwa upaya sedang dilakukan untuk membuat penanganan kasus efektif dan efisien.

Namun, tim khusus masih akan melibatkan lebih banyak penyidik ​​dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus,” katanya, dilansir cnnindonesia.com.