MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar. Progres kasus ini dinilai lambat usai Maret lalu naik ke tahap penyidikan.

“Sejak Maret 2022 kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tapi sampai saat ini Kejati belum mengumumkan tersangka. Saya rasa ini progresnya lambat,” tegas Direktur Laksus Muhammad Ansar, Senin (1/8/2022).

Menurut Ansar, idealnya interpal waktu 5 bulan dari Maret ke Agustus sudah seharusnya ada kemajuan konkret. Artinya kata dia, tersangka sudah ditetapkan dan diumumkan ke publik.

“Tapi ini justru kesannya mengendap. 5 bulan setelah naik ke penyidikan harusnya ada kemajuan penanganan kasus,” ketusnya.

Ansar mengatakan, Kejati harus menunjukkan keseriusan menangani kasus ini. Sebab dari awal kasus tersebut sudah diatensi publik. Dan publik menuntut penanganan yang terbuka.

“Nah ini tanggung jawab moral Kejati untuk menjawab rasa keadilan publik. Kalau tidak, bisa memunculkam banyak spekulasi. Dan itu akan merusak trust kejaksaan dalam perang melawan korupsi,” tandas Ansar.

Ansar juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak. Baik dari klaster birokrasi maupun swasta.

Karenanya, akan banyak conflic of interest yang muncul, yang bisa merecoki penanganan kasus. Ansar meminta agar penyidik tak terpengaruh.

“Di sinilah diuji political will Kejaksaan. Diuji itikad kuatnya untuk menuntaskan kasus ini. Publik menantikan itu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tim Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi, penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini naik ke penyidikan akhir Maret lalu.