MAKASSAR – Pelaku penipuan berkedok menitipkan anak di bawah umur yang ditukar dengan tiga karung beras di Jalan Rappocini berhasil ditangkap polisi pada Sabtu, (12/09).

Baca Juga : Masalah Kehilangan Deposito, BNI Minta Hargai Proses Hukum yang Berjalan

Berdasarkan video yang beredar, personil gabungan Polsek Rappocini dan Polsek Makassar yang diback up Jatanras bersama Anggota Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan pelaku di Perumahan Villa Mutiara, Biringkanaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman, mengungkapkan pelaku tersebut berinisial SK (27).

“Hasil analisa CCTV di TKP kami bisa mengungkap pelaku yang menggunakan sepeda motor warna merah. Penangkapan pada hari Sabtu di perumahan Villa Mutiara Kota Makassar,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (13/09/2021).

Polisi saat penangkapan menemukan barang bukti baju merah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan motor matic yang dipinjam dari temannya.

Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya pada selasa (07/09) dengan membujuk rayu anak berumur 10 tahun di Jalan Maccini Gusung dan di bawah ke kios Jl Rappocini untuk menukar tiga karung beras.

Dalam pengakuannya, modus pelaku lupa membawa uang sehingga menitip anak itu sebagai jaminan tiga karung beras di sebuah kios dan setelah itu tidak juga kembali.

Kompol Jamal Fatur mengatakan terkait kasus tersebut ada dua laporan polisi dan pelaku sekarang diamankan di Polsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Di Polsek Makassar kasus penculikannya, di Polsek Rappocini kasus penipuan dan penggelapannya,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 83 Sub Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 330 ayat (1)dan (2)
KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun.