JAKARTA– Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat daerah di Jawa dan Bali untuk turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan itu diterapkan Pemerintah sebagai persiapan menuju hidup bersama virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa ini salah satu proses transisi hidup bersama Covid-19.

“Sebagai salah satu proses transisi untuk hidup bersama Covid-19, telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2, dan level 2 ke level 1 di Jawa-Bali,” kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (13/9).

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel: Sebanyak 8.357 WBP di Lapas dan Rutan Sudah Divaksin

Ia menambahkan, daerah level 3 hanya bisa turun ke level 2 jika telah menuntaskan 50 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 40 persen penyuntikan vaksin bagi lansia.

Lanjutnya bahwa daerah level 2 hanya bisa turun ke level 1 jika mampu menuntaskan 70 persen target vaksinasi dosis pertama.

“Untuk kota-kota yang saat ini berada pada level 2, akan diberikan waktu selama dua minggu untuk dapat mengejar target pada poin di atas. Jika tidak bisa dicapai, maka akan dinaikkan kembali statusnya ke level 3,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa vaksin telah melindungi masyarakat dari gejala berat Covid-19. Olehnya itu, ia meminta pemerintah daerah gencar melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warganya.