JAKARTA – PT Blue Bird Tbk digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebesar Rp 11 triliun. Gugatan diajukan oleh salah satu pemegang saham dan ahli waris pendiri Blue Bird, Elliana Wibowo.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual di SPI, Terdakwa Terancam Dituntut Maksimal

Selain menggugat Blue Bird, Elliana juga menggugat Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

Elliana Wibowo sebagai penggugat Blue Bird dikenal bukan orang sembarangan. Elliana adalah anak dari almarhum.  Surjo Wibowo, salah satu figur penting perusahaan penyedia jasa taksi. Selain itu, ia juga merupakan adik dari Komisaris Blue Bird, Gunawan Surjo Wibowo.

Dalam dokumen resmi perusahaan tertulis bahwa perusahaan didirikan pada tahun 1965 oleh almarhum. Mutiara Fatimah Djokosoetono dan kedua anaknya, yaitu almarhumah. dr.  Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro yang menjadi pengendali Blue Bird dan pada saat IPO ia menjabat sebagai presiden direktur perusahaan.

Keterlibatan ayah Elliana dimulai pada 1970-an ketika Alm. Mutiara Fatimah Djokosoetono, CV Lestiani dan Almarhum.  Surjo Wibowo dan beberapa mitra bisnis mendirikan PT Sewindu Taxi (berubah nama menjadi PT Blue Bird Taxi – “BBT”). CV Lestiani sendiri merupakan perusahaan yang didirikan oleh ketiga anak mendiang Mutiara, Alm. Chandra, Purnomo, dan Mintarsih A. Latief.

Pada awal 1980-an hingga awal 2000-an, beberapa pemegang saham di BBT menjual sahamnya, disusul dengan penjualan saham di beberapa perusahaan lain yang dibeli oleh keluarga dr. Purnomo Prawiro dan Alm. dr.  Chandra Suharto.

Keretakan di Blue Bird mulai terjadi pada tahun 1990, Mintarsih mulai fokus pada perusahaannya Taksi Gamnya.  Pada pertengahan tahun 2001 atau setahun setelah kematian ibunya, dr.  Mintarsih A. Latief dikabarkan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dari CV Lestiani.

Sebelumnya, Elliana menggugat Blue Bird dan sejumlah pihak lain sebesar Rp 11 triliun. Elliana mengaku sudah 10 tahun tidak menerima dividen dari Blue Bird dan merasa haknya sebagai pemegang saham sebesar 15,35% dirugikan karenanya.

Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group yang mewakili Elliana mengatakan, bahwa klieenya juga mengaku mendapat kekerasa secara fisik-psikis pada Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000. Namun, setelah Kadit Serse Polda Metro Jaya menerbitkan telegram No Pol.TR/20/2001 tanggal 4 Agustus 2000, kasus tersebut diberhentikan.

“Kerugian perdata yang dialami oleh ibu Elliana Wibowo sebagai Penggugat sebagai akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp 1,36 triliun, dan kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun,” tulisnya.