Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan bahwa saat ini MPR tengah berupaya untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa yakni mewujudkan Indonesia yang adil beradab dan sejahtera melalui perencanaan pembangunan jangka panjang yang jelas, yakni Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Bamsoet menjelaskan, sejak Jaman Presiden Soekarno, untuk pertama kalinya bangsa Indonesia memiliki peta jalan atau perencanaan jangka panjang yang jelas, yakni
Pembangunan Semesta Berencana yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Istilah ini pertama kali dipergunakan pada Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/ 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahun 1961-1969. Meski Ketetapan MPRS ini tidak dapat diimplementasikan dengan baik karena ada peristiwa Trikora, kemudian Dwikora, dan akhirnya pemberontakan G30S/PKI, Tap MPRS ini dapat disebut tonggak kesadaran bangsa Indonesia untuk menyusun perencanaan pembangunan dengan benar.

Lalu pola pembangunan jangka panjang itu dilanjutkan di era Presiden Suharto dengan nama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai haluan penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR.

Pasca reformasi, Indonesia tidak lagi memiliki perencanaan jangka panjang yang terpadu yang mampu mengikat kepemimpinan nasional hingga kepemimpinan daerah dari suatu periode ke periode lainnya. Tidak ada jaminan, proyek nasional yang menghabiskan anggaran trilunan yang dipungut dari pajak rakyat tuntas dibangun dan memberi manfaat bagi rakyat. Seperti pembangunan Pusat Pembinaan Olahraga Nasional Hambalang dan berbagai proyek lainnya di pasca reformasi sejak era Presiden Habibie hingga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Termasuk juga proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berbagai proyek pembangunan infrastruktur lainnya yang kini gencar dilakukan Presiden Joko Widodo, dilanjutnya oleh penggantinya jika hanya diikat dalam undang-undang yang dapat di judicial review dan mudah diterpedo atau dibatalkan oleh Perppu,” ujar Bamsoet.