Baca Juga : Tingkatkan Silaturahmi, KBA SMP 5 Makassar Gelar Turnamen Futsal Ke-3
3. Nomor ponsel korban ditambahkan ke grup pria dewasa

Salah satu korban pelecehan berinisial R menceritakan tentang perilaku mesum DP.  Seorang lulusan SMP tersebut pernah dilecehkan dengan menambahkan kontaknya di grup pria dewasa di aplikasi WhatsApp pada tahun 2019.

Tersangka pelaku D juga membagikan nomor telepon R, yang menyebabkan banyak orang yang chat bahkan meminta video call.

“Itu disebar gitu nomornya sama dia, terus pernah pada banyak yang ngespam ‘eh open vcs gak’ terus pas aku tanya salah satu dari ngechat itu ‘iya nomor kamu di-share sama D’,” katanya , Selasa (2/8/2022).

4. Kesaksian korban

Selama bersekolah, R mengaku tidak pernah menanggapi dan tidak pernah menerima ancaman. Namun, teman sekelasnya sempat diajarkan cara masturbasi.

“Enggak (pernah diancam), tapi paling teman aku diajarin masturbasi sama dia,” jelasnya.

Korban lain mengatakan dia melihat terduga pelaku memeluk seorang siswi dari belakang. Tak hanya itu, pelaku juga tampak suka memperhatikan bagian dada siswi.

“Waktu itu aku sempat lihat jadi intinya kaya pernah dipeluk dari belakang, sempat katanya dia cuma kaya ke arah arah cewek cuma bagian dadanya, enggak merhatiin orangnya cuma ke arah dada doang,” jelasnya.

5. Pelaku mengirimkan konten pornografi dan mengajak korban ke apartemen

Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan satu dari tiga korban yang melapor ke polisi diajak tersangka ke sebuah apartemen di kawasan kota Bekasi.

Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka saat korban meminta untuk meminjam dan mengembalikan buku di perpustakaan.

Alih-alih menjawab dengan benar, DP terkadang sengaja mengirimkan video dewasa kepada murid-muridnya.

“Jadi pelaku ini setelah dihubungi korban tentang pinjam meminjam buku, tetapi dimanfaatkan oleh tersangka ini dengan mengirimkan konten-konten yang genit maupun porno,” katanya.

“Akhirnya tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol. Ternyata dibawa ke tempat apartemen. Nah sampai apartemen di situlah terjadi hal-hal cabul terhadap korban,” sambungnya, dilansir merdeka.com.

Dua korban lainnya, lanjut Hengki, menerima perilaku pelecehan hanya melalui pesan singkat di WhatsApp.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.