JAKARTA – Perkara korupsi atas dugaan penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu oleh pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD) alias Apeng menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia, karena ditengarai telah merugikan uang negara hingga Rp 78 triliun.

Baca Juga : Diduga Dibekingi Juragan Jukir, Direksi Minta Segera Tertibkan Titik Parkir 

Surya didakwa melakukan tindak pidana bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Proses hukum kasus tersebut disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Senin (1/8/2022).

“Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group),” katanya, dilansir cnnindonesia.com

Kedua tersangka tidak ditahan. Thamsir saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu lebih dari Rp 114 miliar. Saat ini Surya masih buron.

Kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare itu merupakan kasus kedua yang melibatkan Surya. Sebelumnya, ia harus menghadapi hukum saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar untuk memngubah lahan milik PT Duta Palma menjadi lahan non hutan.

Sejak 2014, ia belum diadili karena berhasil kabur ke luar negeri. Dia dikabarkan sedang berada di Singapura.

Baik KPK maupun Kejaksaan Agung menyatakan siap menangkap dan memproses kasus Surya segera.

Kedua lembaga penegak hukum itu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Singapura untuk menangkap buronan yang masuk dalam daftar 28 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018.