JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. proaktif melakukan proses penebusan sertifikat agunan Perumahan Kodam 3, Makassar yang kini berada di bank lain. Perseroan memastikan bahwa mereka mematuhi hukum dan mengambil langkah-langkah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Warga Perumahan Kodam 3 Keluhkan Sikap Bank BTN

Corporate Secretary Bank BTN, Achmad Chaerul meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami debitur Perumahan Kodam 3. Menurutnya, sejak 2009, Bank BTN telah berupaya melakukan penebusan sertifikat agunan perumahan tersebut di bank lain.

“Saat ini proses tersebut masih kami lanjutkan, karena ini menyangkut para pihak, sehingga membutuhkan waktu dan mohon kerja samanya,” jelasnya, Rabu (3/8/2022).

Adapun, Perumahan Kodam 3 Makassar merupakan proyek milik PT Widya Kencana Grahatama (WKG). WKG memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank BTN. Sementara, WKG juga mendapatkan kredit konstruksi dari bank lain dengan agunan berupa sertifikat induk yang diberikan kepada bank tersebut.

Dana KPR dari Bank BTN telah ditransfer ke rekening WKG di bank lain. Namun, dana tersebut langsung diambil WKG tanpa melunasi kreditnya. Untuk menebus sertifikat induk tersebut  Bank BTN terus melakukan upaya penyelesaikan hingga mencarikan investor baru.

“Tentunya, jika upaya ini berhasil, kami dapat menyerahkan sertifikat tersebut kepada pada debitur,” tegas Chaerul.

Chaerul juga memastikan Bank BTN akan patuh pada hukum dalam proses penebusan sertifikat tersebut.

“Kami juga tetap mengutamakan prinsip Good Corporate Governance dalam penyelesaian masalah ini,” pungkasnya.

Baca Juga : Marketplace ‘BajuBodo’ Tunjukkan Eksistensi Dalam Sebulan