JAKARTA – Pengacara perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris mendukung keputusan Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan penyidikan temuan bansos presiden yang dikubur di salah satu tanah di Depok. Hotman menyatakan, berakhirnya penyidikan kasus tersebut membuktikan tidak ada unsur pidana dalam penguburan kasus bansos presiden.

Baca Juga : Mantan Asisten Laporkan Razman Arif Nasution Terkait Dugaan Pelecehan

“Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak,” katanya, Kamis (4/8/2022).

Hotman mengatakan, dalam proses selanjutnya, JNE sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kepada polisi oknum yang berinisial R sebagai pemilik tanah tersebut karena kasus penguburan bansos presiden. R adalah warga pertama yang mengungkap dan menemukan kasus penemuan beras bansos Presiden yang terkubur di Depok.

“Kalian semua sudah tahu lah siapa oknum itu,” katanya.

Hotman menilai orang tersebut memfitnah JNE menimbun beras bansos presiden.

“Padahal tujuan dia (R) adalah memperjuangkan tanah miliknya dia,” katanya.

Hotman mengatakan, JNE hanya mengubur 0,05% dari total bansos presiden yang akan disalurkan melalui perusahaan ekspedisi itu.

“Hanya 0,05 persen atau 3,4 ton dari total 6.199 ton kepada JNE itu dikubur atau tidak disalurkan karena sudah dalam kondisi rusak,” katanya.

Sedangkan sisa bantuan sosial presiden sebanyak 6.195,6 ton disalurkan kepada 247.997 KK di Depok. Hotman menilai kasus ini terkesan dibesar-besarkan ke publik oleh R.

Hotman berpendapat, R yang mengaku sebagai pemilik lahan itu, meminta perhatian publik.

“Kenapa kasus ini menguat? Ada oknum inisial R yang merasa mengaku pemilik tanah tersebut dan dia sudah lama bermasalah atas tanah tersebut dan akhirnya dia tahu ada beras sudah rusak ditimbun di situ,” katanya.

“Itulah dibuka ke permukaan agar viral dan mendapat perhatian, pungkasnya, dilansir republika.co.id.