JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sedang mengusut dalang utama di balik kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E.

Baca Juga : Janggal! Pengamat ISSS Pertanyakan Senjata Bharada E

“Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri,” katanya, Kamis (4/8/2022).

Listyo menegaskan, tim penyidik dari ​​Timsus tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Bharada E. Timsus mengatakan akan menyelidiki sumber dari unsur-unsur yang terlibat dalam kematian Brigadir J.

Listyo pun mengaku pihaknya telah mengantongi rekaman CCTV identitas di lokasi kejadian. Dia mengatakan bahwa pelaku kejahatan juga telah diselidiki oleh penyidik tim khusus.

“Tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan, sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapa pun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas,” katanya.

Selain itu, Inspektorat Khusus (IRS) memeriksa 25 orang termasuk tiga jenderal bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua komisaris polisi, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tantama hingga lima personel.

“Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” katanya.

Listyo mengatakan jika dalam penyidikan ditemukan unsur pidana, maka akan diajukan tuntutan hukum kepada pihak terkait.

“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” katanya, dilansir cnnindonesia.com.

Diketahui, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan di rumah Irjen Ferdi Sambo.

Dalam perkara ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.