JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama. Roy Suryo masih mengenakan penyangga leher saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga : LG Dikabarkan akan Gabung Proyek IKN

Roy Suryo meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 21:34 WIB. Roy terlihat mengenakan kemeja batik dengan penyangga leher.

Tidak ada komentar dari Roy Suryo saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. Dia hanya mengacungkan jempol kepada media.

Roy Suryo pada pukul 13.00 WIB kembali diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Selain itu, polisi juga memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo sebelum diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, tahapan pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk memeriksa keadaan tersangka apakah dalam keadaan sakit atau tidak.

“Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan,” katanya, Jumat (5/8/2022) siang.

Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dalam keadaan sehat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan,” katanya.

Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo akan melenyapkan barang bukti.

“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 aya t 1 KUHAP,” katanya Jumat (5/8/2022).

Sejumlah barang bukti diamankan polisi.  Roy Suryo ditahan malam itu.

“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” lanjutnya, dilansir news.detik.com.

Dalam kasus ini Roy Sorio didakwa dalam beberapa pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.