Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ditahan oleh Polda Metro jaya usai melakukan pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka kasus meme stupa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dilakukan guna mencegah terduga kabur dan menghilangkan barang bukti

Baca Juga: Alasan Kesehatan, Roy Suryo Tidak Ditahan

“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, ini mulai malam ini dilakukan penahanan, agar tidak menghilangkan barang bukti sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHP” Ujar Zulpan

Zulpan melanjutkan, sebelumnya tersangka telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Juli 2022. Hanya pada saat itu Roy Suryo tidak ditahan

Baca Juga: Roy Suryo Disangkakan 3 Pasal, Terancam 6 Tahun Penjara

Penyidik mengatakan, tidak ditahannya Roy Suryo saat itu dikarenakan tersangka bersikap kooperatif selama penyidikan

Diketahui, penahanan Roy Suryo bakal berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya