JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Polri memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka ajudan istri Irjen Ferdi Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Baca Juga : Polri Telah Kantongi Polisi Ambil CCTV Rusak di Rumah Irjen Sambo

Brigadir RR menyusul Bayangkara dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka kasus pembunuha Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir RR telah didakwa dengan pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi mengatakan penetapa tersangka dilakukan setelah mengantongi bukti yang cukup.

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” katanya, Senin (8/8/2022).

Andy enggan membeberkan peran Brigadir RR. Menurut dia, ini adalah materi penyelidikan.

Sebelumnya, Brigadir RR menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada Minggu (7/8/2022). Brigadir RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim

Pasal yang dikaitkan dengan Brigadir RR dan Bharada E berbeda, dengan terdakwa yang dijerat pasal 338 pasal 55 dan 56 KUHP.

Seperti yang diberitakan pada 11 Juli lalu, Polri menyatakan Brigadir J tewas setelah baku tembak bersama Bahadara E. Baku tembak ini dipicu oleh dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Selain itu, terkait masalah ini, Irjen Ferdi Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Ia dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sambo sempat ditempatkan di unit khusus Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari mulai Sabtu (6/8/2022). Posisi ini terkait dengan pelanggaran kode etik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari sejumlah saksi yang diperiksa dan beberapa bukti yang didapatkan Irsus menetapkan Irjen Pol FS melakukan pelanggaran kode etik.

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” katanya, dilansir nasional.kompas.com