MAKASSAR – Dorong kesadaran hukum masyarakat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) menggelar penyuluhan hukum di Kelurahan Karunrung, Kota Makassar, Senin (08/08/2022).

Kegiatan yang mengambil tema “Upaya Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Pasca Lahirnya UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, dihadiri langsung oleh sejumlah staf Kelurahan Karunrung.

Ketua Divisi Litigasi dan Penanganan Perkara YLBHM, Muh Safri Tunru menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menyamakan persepsi dengan masyarakat, guna mengawal UU TPKS dalam memberikan perlindungan, terhadap perempuan dan anak yang kerapkali menjadi korban kekerasan seksual.

“Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam upaya melindungi perempuan dan anak yang kerap kali merupakan golongan yang paling rentang mengalami kekerasan salah satu diantaranya ialah kekerasan seksual,” ucapnya saat diwawancara oleh wartawan Rakyatdotnews.

Lanjutnya, Safri selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya terus-menerus melakukan sosialisasi UU TPKS kepada masyarakat.

“Edukasi agar masyarakat setempat tidak menjadi pelaku kekerasan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”

Safri juga menggambarkan besarnya dampak yang dialami oleh korban kekerasan seksual dan minimnya pemahaman masyarakat.

“Kekerasan seksual ini terjadi secara berulang dan terus menerus, namun tidak banyak masyarakat yang memahami dan peka terhadap persoalan ini, karna masyarakat hanya sering menganggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata Padahal dampak kekerasan seksual ini sangat serius dan traumatik dan dapat mendorong korban melakukan bunuh diri,”

Safri mengajak masyarakat Kelurahan Karunrung untuk mengawal UU TPKS guna memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kejahatan kekerasan seksual.

“Peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan dan membantu hal tersebut (kejahatan seksual) tidak terjadi,” tutup Safri.