MAKASSAR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi menunjuk Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J Alias Nofryansah Yosua Hutabarat, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama, Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga : Bakal Kolaborari, Mahasiswa Penjas Unimerz Sambangi Kantor Redaksi Rakyatdotnews

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambi) sebagai tersangka,” katanya, dilansir suara.com.

Dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Boerhanuddin mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan membuka apa yang sebenarnya terjadi.

“Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK,” katanya, Senin (7/8/2022) kemarin.

Baca Juga : Irjen Ferdy Sambo Diinterogasi Jenderal Bintang 3