MAKASSAR – Simpul Pergerakan Mahasiswa Dan Pemuda (SPMP) kembali menggelar aksi untuk rasa rasa di kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan  Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Amirullah, Selasa (13/9/2021).

Baja juga:Bioskop Diperbolehkan Buka, Luhut: Hanya Daerah Kategori Hijau

SPMP meminta dinas terkait harus bertanggung jawab atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 pengadaan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) yang dikenakan denda keterlambatan sebesar 1.736.249.094 dan beberapa kasus lainnya.

Jendral Lapangan SPMP Rian Rifaldy menduga dinas tersebut telah melakukan pelanggaran dugaan korupsi proyek pengadaan alsintan dan beberapa proyek pembangunan jalan tani di Sulsel.

“Data temuan BPK RI Tahun 2020 pada kegiatan pengadaan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) yang dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 1.736.249.094,00 yang dikerjakan oleh PT LAM juga pada Realisasi Enam Pekerjaan Pembangunan Jalan Tani terjadi kekurangan volume sebesar Rp 357.953.997,93 yang kami anggap melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena tidak transparan kepada publik khususnya masyarakat,”ujarnya.

Bahkan, Hasil Investigasi menemukan ada kejanggal pekerjaan dinas tersebut tentang pembangunan jembatan, jalan dan benih dan produksi sebesar 2 miliar. Rian menyanyangkan sikap kepala UPT dan Sekertaris DTPHP yang tidak transparansi soal pengembalian kerugian keuangan negara atau bukti Surat Tanda Setoran (STS).

“Hasil investigasi temuan dilapangan pada proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Kebun Sumber Benih dan produksi Sebesar Rp 2.158.192.000 namun pada waktu itu tidak ada juga yang menemui kami, namun aksi hari ini kami di temui langsung oleh salah satu kepala UPT dan Sekdis DTPHP namun penjelasan yang kami dapatkan tidak menemukan jalan keluar karena tidak disertai dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS) yang katanya sudah ada pengembalian, setelah kami meminta fisik STS baik itu foto atau copyan mereka tidak dapat membuktikan dan beralibi bahwa STS tidak boleh di ketahui di depan publik,” tandasnya.