MAKASSAR – Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J menimbulkan berbagai spekulasi.

Baca Juga : Kantongi Cukup Bukti, Polri Tetapkan Brigadir RR Sebagai Tersangka

Salah satunya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi penyebab baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Namun, dalam pengumumannya pada Selasa malam, 9 Agustus 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada insiden penembakan seperti yang diklaim di awal penemuan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (Timsus), diketahui bahwa Ferdy Sambo adalah pihak yang meminta Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” katanya, dilansir pikiranrakyat.com

Insiden penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta Selatan awalnya dilaporkan sebagai baku tembak.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Timsus, ternyata penembakan itu tidak terbukti.

Baca Juga : Marshanda Bagikan Kisah saat Berada di RSJ Los Angeles