JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, status Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga : Ferdy Sambo jadi Tersangka, Hendardi: Kapolri Lewati Ujian Berat

Termasuk, kali ini apakah Sambo akan dipecat dari Polri atau tidak.

“Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan,”

katanya, Rabu (10/8/2022), dilansir kompas.com.

Diketahui, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dedi belum mengetahui kapan proses persidangan kasus KKEP Ferdy Sambo akan digelar.

“Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus (Itsus),” ujarnya.

Diketahui ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempatnya adalah Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

“Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS,” kata Agus, Selasa (9/8/2022).

Agus juga menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban

2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban

4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Agus mengungkapkan keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polri atas Kasus Sambo