MAKASSAR – Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang telah terungkap sampai ke akar-akarnya oleh pihak kepolisian sehingga dinyatakan keempat tersangka terancam undang-undang KUHP subsider pasal 340, pasal 338 junto, pasal 55 dan pasal 56 KHUP dengan status ancaman human mati, Rabu (10/7).

Baca Juga : Dinilai Hambat Kasus Brigadir J, 3 Jenderal Dimutasi

Anwar mengapresiasi pihak kepolisian yang telah membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sampai ke akar-akarnya.

“Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Lanjutnya, ia mengatakan, hasil dari sikap tegas dan profesionalitas yang diambil pihak kepolisian sehingga kasus ini bisa dibongkar.

“Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J,” lanjutnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka yang terjerat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, diantaranya Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga : Tuduhan Brigadir J Lakukan Pelecehan Terpatahkan

Setelah penetapan tersangka kasus tersebut, ia Kembali mengatakan, bahwa dengan adanya kasus ini dapat menjadi lahan pelajarana yang dapat diambil dari pihak kepolisian sehingga dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap apparat penegak hukum.