JAKARTA – Partai Buruh gugat Undang – Undang (UU) Pembentukan Perundang-Undangan (PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan, UU tersebut dijadikan legitimasi atas UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstutisional.

Berikut ini 5 Fakta UU PP yang digugat Partai Buruh

1. Digugat untuk legalkan Cipta Kerja
Kuasa hukum Partai Buruh, Imam Nasef, mengatakan bahwa UU PPP dibentuk dengan tujuan untuk legalkan UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstutisional oleh MK.

“Karena Undang- Undang PPP dibentuk bertujuan melegalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” katanya dilansir dari Detik.com.

2. Merugikan masyarakat

Imam Nasef mengatakan bahwa semua isi dari UU tersebut merugikan masyarakat kecil.

“Yang kesemuanya tersebut merugikan masyarakat kecil yang dibilang kepentingannya oleh Partai Buruh, termasuk anggota dan juga konstituen Partai Buruh,” tuturnya.

3. Pembentukan Tidak Sesuai Prosedur

Alasan lain, pembentukan UU PPP prosedurnya tidak berpedoman pada tata cara tentang pembentukan undang‐undang sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang Nomor 12 Tahun 2011.

4. Keterbatasan Ruang Partisipasi Publik

Salah satu cacat formil UU PP ialah ruang partisipasi publik sangat sempit dengan alasan terbatasnya waktu, konsultasi publik hanya dipenuhi dengan mendengarkan materi dari narasumber. Begitu pun narasumber dalam konsultasi publik juga masih minim yang memiliki keahlian di bidang pembentukan peraturan perundang- undangan yang dekat dalam rumpun ilmu hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Padahal, dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 harus ada partisipasi publik (meaningful participation).

“Justru mayoritas narasumber tersebut yang memiliki keahlian di bidang hukum pidana dan perdata yang jauh dari keahlian pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemudian, dengan sempit dan terbatasnya ruang partisipasi publik dalam kegiatan roadshow ini mengabaikan partisipasi publik yang bermakna,” katanya.