JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan bahwa ada indikasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga : Waketum MUI Angkat Suara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pasalnya, Komnas HAM juga menemukan indikasi kuat mengaburkan atau menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia.

Komnas HAM, Choirul Anam hingga saat kini banyak pelanggaran HAM terkait obstruction of justice.

“Kalau pertanyaan proses saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat,” katanya, Kamis (11/8/2022).

Anam menjelaskan obstruction of justice terkait dengan terselenggaranya peradilan yang jujur ​​(fair trial) dan hak untuk mengakses keadilan (access to justice) dalam hak asasi manusia. Itu sebabnya dia melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait hal tersebut.

Berdasarkan temuan Komnas HAM selama ini, indikasi obstruction of justice hal ini terlihat dari pemusnahan barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pengaburan informasi.

“Itu kami perhatikan dan dalami cukup dalam,” katanya, dilansir cnnindonesia.com.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kepala Divisi Propam, Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sambo dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain Sambo, dua ajudannya, Bharada RE dan Bripka RR, serta seorang pembantu rumah tangga berinisial KM juga menjadi tersangka.

Hingga saat ini Komnas HM masih melakukan penyelidikan. Baru-baru ini, Komnas HAM memeriksa tim Puslabfor Polri. Lembaga tersebut menguji semua CCTV di TKP. Selain itu, Komnas HAM juga menyelidiki CCTV yang rusak di lokasi.