Jakarta – Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, baru saja diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, senin (13/9/2021).

Baca Juga Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Turun Level PPKM

Sejumlah pembatasan yang berlaku pada 14-20 september ditujukan kepada para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali. Ini sekaligus menginformasikan bahwa PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk kedelapan kalinya.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” dikutip dari laman https://CNNIndonesia.com, Selasa (14/9/2021).

Dalam instruksi tersebut tercantum daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM ini. Ada tiga daerah masih menerapkan PPKM Level 4, yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat, dan Kabupaten Brebes di Jawa Tengah. Sedang 82 daerah tercatat pada Level 3, dan 43 daerah lainnya berada di level 2.

Adapun pekan kemarin terdapat 11 kabupaten/kota dari tujuh provinsi di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sedang PPKM Level 3 diterapkan di 74 kabupaten/kota, kemudian 43 daerah lainnya menerapkan PPKM Level 2.

Dalam instruksi Mendagri kali ini, ada aturan yang berbeda seperti pada bioskop di daerah Level 3 dan 2 dapat beroperasi dengan berbagai ketentuan, diantaranya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk; kapasitas maksimal 50 persen serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.