JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan, petugas LPSK mengaku gemetar saat diberikan dua amplop cokelat usai pertemuan dengan Irjen Freddie Sambo pada 13 Juli 2022.

Baca Juga : Perwakilan PKB akan Hadiri Rapimnas Gerindra

Edwin mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo berbicara tentang pengajuan permohonan perlindungan bagi Bharada Eliezer dan istrinya, Putri Candrawathi, atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Edwin mengatakan, petugas LPSK langsung menolak amplop tersebut.

“Belum dilihat lah. Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja,” katanya, Jumat (12/8/2022).

Edwin mengatakan ada dua petugas LPSK yang datang ke kantor Propam. Ia mengatakan salah satu anggota LPSK saat itu sedang salat dan meninggalkan petugas lainnya sendirian.

“Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam,” katanya.

Edwin mengatakan, petugas LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Sambo bertemu dengan seorang pria berseragam hitam bergaris abu-abu yang menyerahkan amplop berwarna coklat. Katanya, berdasarkan cerita stafnya, amplop itu titipan ‘Bapak’.

“Menyampaikan titipan atau pesanan ‘Bapak’ untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm,” katanya.

“Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja,” lanjutnya.

Sebagai informasi, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah mengajukan permohonan perlindungan atas laporannya terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Permohonan itu diajukan pada 14 Juli 2022 ke LPSK. Sejauh ini, status Putri masih menjadi pemohon di LPSK.

Putri tidak kooperatif saat melakukan tahapan pendalaman oleh LPSK. Dengan demikian asesmen Putri dihentikan. Keputusan terkait permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo itu akan diputuskan Senin depan.

Sebagai informasi, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua.  Selain Ferdy Sambo, Polri menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Eliezer, Brifka Ricky Rizal, dan KM.

Kuasa hukum keluarga Inspektur Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara soal LPSK terima amplop tebal dari ‘Bapak’. Arman mengaku fokus pada proses hukum yang dilalui kliennya.

“Saat ini tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini,” katanya, Jumat (12/8/2022).

Pihaknya menyerahkan kepada penyidik ​​dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menangkap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Menurut dia, Ferdy Sambo menghormati proses hukum.

“Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” katanya, news.detik.com.