JAKARTA – Penguatan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Malaysia pada sektor perkebunan kelapa sawit kini tengah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dimulai dari tahap perekrutan hingga penempatan pekerja.

Baca Juga : Harga Sawit Anjlok, Petani Rela Banting Setir Demi Bertahan Hidup

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat kunjungan kerja ke perusahaan perkebunan kelapa sawit Felda Global Ventures (FGV) di Kuala lumpur, Malaysia mengatakan bahwa ia ingin penempatan TKI yang bermigrasi ke Malaysia dilakukan secara mutual benefit antara p perusahaan dengan pekerja.

“Saya menginginkan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia harus dilakukan secara mutual benefit antara perusahaan penempatan dengan para PMI,” kata Afriansyah dilansir dari CNNIndonesia.com.

Belakangan ini, Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah tanda tangan MoU dengan Malaysia, di mana salah satunya mengatur penempatan PMI melalui One Channel System (OCS), dan diperkuat dengan penandatanganan Joint Statement terkait implementasinya.

“Saat ini MoU tersebut masih mengatur OCS PMI sektor domestik di Malaysia. Ke depan kita ingin seluruh PMI yang bekerja ke luar negeri ditempatkan melalui OCS, baik sektor formal maupun domestik, sehingga proses penempatan, pelindungan, dan pengawasan PMI kita ini lebih mendapat kepastian,” jelasnya.

Ia menambahkan,  FGV sebagai perusahaan perkebunan sawit terbesar di Malaysia yang mempekerjakan PMI sampai saat ini, telah melakukan kerja sama penempatan dengan beberapa P3MI.

“Saya mengharapkan FGV dapat bekerja sama baik dengan perusahaan penempatan PMI dan berkolaborasi dengan Pemerintah Indonesia atau Perwakilan RI di Malaysia untuk memberikan pelindungan yang komprehensif kepada PMI yang bekerja di FGV,” katanya.

Pada pertemuan ini, Afriansyah Noor juga meminta agar FGV memperhatikan izin kerja para PMI, sehingga tidak ada lagi PMI yang berstatus non prosedural dan tidak mendapatkan pelindungan.