RAKYAT.NEWS, Makassar – Polres Wajo telah menetapkan anak legislator DPRD berinisal ASW sebagai tersangka dalam pemukulan kepada Suwardi, juru parkir yang sempat viral di media sosial.

“(Tersangka) sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal kepada Rakyat.News, saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023.

Theodorus bilang, ASW disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara.

Kasus ini diketahui dilaporkan oleh keluarga jukir yang menjadi korban pemulukan ASW. Kasusnya terjadi di Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Wajo, Senin, 30 Januari 2023.

Laporan dilayangkan ke Polres Wajo akhir Januari lalu. Video pemukulan terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Polisi juga sudah mengambil keterangan enam orang saksi dalam kasus itu.

Penulis: M Aswar