Kita tidak bisa menghalanginya ketika ketua partai politik (parpol), kelompok masyarakat tertentu itu berwacana ‘Itu harus diperpanjang’. Itu kan tidak melanggar hukum

RAKYAT.NEWS, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal kemunculan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Kata dia, tidak bisa dihalangi dan tidak melanggar hukum.

“Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak. Kita tidak bisa menghalanginya ketika ketua partai politik (parpol), kelompok masyarakat tertentu itu berwacana ‘Itu harus diperpanjang’. Itu kan tidak melanggar hukum,” ujar Mahfud di Rapim Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Februari 2023, dilansir dari Detikcom, Kamis, 2 Februari 2023.

Menko Polhukam ini tak mempermasalahkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu. Menurutnya, aspirasi yang ada di masyarakat bisa diadu.

“Jadi mau diapakan? Dibiarkan saja, diadu sesama aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Hanya saja, kata Mahfud, pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo  telah menyiapkan teknis pelaksanaan Pemilu 2024. Dia mengatakan Jokowi juga telah dua kali mendiskusikan tanggal yang cocok untuk menggelar Pemilu dalam rapat kabinet.

Mahfud mengatakan pihaknya dan sejumlah lembaga telah mendapat instruksi khusus terkait persiapan Pemilu 2024. Dia menyebut pemerintah telah bersiap untuk pelaksanaan Pemilu.

“Saya, Menko Polhukam bersama Mendagri, bersama Bu Sri Mulyani, dan Kepala BIN diarahkan khusus dalam rapat itu, koordinasikan, siapkan dengan baik, komunikasi dengan parpol jangan sampai kisruh. Bu Sri Mulyani siapkan uangnya yang cukup, jangan boros, dan seterusnya. Nah jadi kalau dari pemerintah itu jelas,” papar Mahfud.

“Tapi sampai saat ini kesiapan kita itu kalau secara internal, prosedural, kesiapan kelembagaan, aturan-aturan, tahapan-tahapannya sudah kita siapkan semua. Kita akan Pemilu tahun 2024,” sambungnya.