Berwacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, kata Mahfud, Tak Bisa Dihalangi
Kita tidak bisa menghalanginya ketika ketua partai politik (parpol), kelompok masyarakat tertentu itu berwacana ‘Itu harus diperpanjang’. Itu kan tidak melanggar hukum
RAKYAT.NEWS, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal kemunculan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Kata dia, tidak bisa dihalangi dan tidak melanggar hukum.
“Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak. Kita tidak bisa menghalanginya ketika ketua partai politik (parpol), kelompok masyarakat tertentu itu berwacana ‘Itu harus diperpanjang’. Itu kan tidak melanggar hukum,” ujar Mahfud di Rapim Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Februari 2023, dilansir dari Detikcom, Kamis, 2 Februari 2023.
Menko Polhukam ini tak mempermasalahkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu. Menurutnya, aspirasi yang ada di masyarakat bisa diadu.
“Jadi mau diapakan? Dibiarkan saja, diadu sesama aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Hanya saja, kata Mahfud, pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo telah menyiapkan teknis pelaksanaan Pemilu 2024. Dia mengatakan Jokowi juga telah dua kali mendiskusikan tanggal yang cocok untuk menggelar Pemilu dalam rapat kabinet.