Sabtu, Maret 25, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Rakyat News
  • UMKM
  • Pemilu
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Techno
  • Edukasi
  • UMKM
  • Pemilu
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Techno
  • Edukasi
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result
Home Nasional

Layanan Baru Arab Saudi, Visa Transit 4 Hari Tak Bisa untuk Haji

Untuk traveler

RN | Tim Redaksi
Jumat, 03 Februari 2023
A A
0
Ilustrasi visa. (Dok/Pinterpoin.com).

Ilustrasi visa. (Dok/Pinterpoin.com).

201
SHARES
1k
VIEWS
FacebookWhatsappTwitter

RAKYAT.NEWS, Jakarta – Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. Namun, visa tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Baca Juga

Puan Tunda RUU PRT. JALA PRT: Harusnya Tidak Diskriminatif

Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik, Siapa Saja yang Berhak Terima?

Hari ini, Mahkamah Konstitusi Sidang Lanjutan Sistem Pemilu

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan adanya layanan baru tersebut. Menurutnya, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.

“Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” ujar Hilman di Jeddah dalam siaran pers yang diterima, Jumat, 3 Februari 2023.

“Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” sambungnya.

Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. “Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. “Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelasnya.

Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Dijelaskan Hilman bahwa setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama,” sebutnya.

Regulasi ini, lanjut Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).

Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.

Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi. Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta. Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta.

Tag: Jemaah HajiKemenagTravelerVisa
Previous Post

Kapolda Temui Ketua Bawaslu Sulsel, Ini yang Dibahas

Next Post

Kanker Payudara, Cegahlah Sedari Dini dengan Periksa Sendiri di Rumah

Terkait Posts

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini. (Dok.Konde.co)

Puan Tunda RUU PRT. JALA PRT: Harusnya Tidak Diskriminatif

Kamis, 09 Maret 2023
Motor listrik. (Dok/Tempo.co)

Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik, Siapa Saja yang Berhak Terima?

Rabu, 08 Maret 2023
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok/Detik.com)

Hari ini, Mahkamah Konstitusi Sidang Lanjutan Sistem Pemilu

Rabu, 08 Maret 2023
Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo dalam Rakor Pengawasan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Se- Sulawesi di Makassar, Selasa, 7 Maret 2023. (Foto: Rakyat.News/Muh. Aswar)

Kementan Perkuat Sinergi Cegah Alih Fungsi Lahan

Selasa, 07 Maret 2023
Next Post
Periksa payudara sedari dini. (Dok/Hellosehat)

Kanker Payudara, Cegahlah Sedari Dini dengan Periksa Sendiri di Rumah

BeritaPilihan

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP) membuka Safari Ramadan Pemkot Parepare

Taufan Pawe Buka Safari Ramadhan di Masjid Terapung BJ Habibie

Jumat, 24 Maret 2023
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Dok/Pemkot Makassar).

Danny Pomanto Agendakan Salat Subuh Berjamaah Tiap Pekan Selama Ramadan

Jumat, 24 Maret 2023
Kevin Sanjaya

Profil Kevin Sanjaya Berikut 4 Rahasia Dibalik Keberhasil Bulu tangkis

Jumat, 24 Maret 2023
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melakukan pemantauan harga dan ketersediaan stok bahan pokok

Hari Kedua Ramadan, Gubernur Andi Sudirman Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Terong

Jumat, 24 Maret 2023
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto

Danny Pomanto Ajak Masyarakat Sukseskan Kampanye Global Earth Hour Switch Off 2023 di Makassar

Jumat, 24 Maret 2023

Terpopuler

  • Diduga Lakukan Pelanggaran, 5 Timsel Bawaslu Sulsel Dilapor ke Ombudsman

    Diduga Lakukan Pelanggaran, 5 Timsel Bawaslu Sulsel Dilapor ke Ombudsman

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Pemilihan Ketua MWA Unhas Penuh Rekayasa, Prof Zulkilfli Benteng Idealisme Kampus

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Lee Da Hee Bintang Baru Industri Drama Korea

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Profil Celine Dion, Berikut Perjalanan Karier Sang Diva Internasional

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • 24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
Pojok UMKM

10 Tips Penting untuk Pemasaran Digital yang Efektif

Jumat, 24 Maret 2023

Modal Kecil dan Untung Besar, 5 Tips Usaha Kue Kering

Minggu, 19 Maret 2023

5 Langkah Praktis Bikin Kue Sagu Keju Enak

Minggu, 19 Maret 2023

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendaftar
Kunjungi

Powered by

Powered by

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

No Result
View All Result
  • UMKM
  • Pemilu
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Techno
  • Edukasi

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In